Guru dan Kemajuan Bangsa



Penulis : Muhammad A’tourrohman

Ketua Umum HMI Komisariat Persiapan Saintek Periode 2019/2020

“Guru adalah seorang pejuang tulus tanpa tanda jasa yang mencerdaskan kehidupan bangsa.” (Ki Hajar Dewantara)

Sejarah mencatat bahwa Hari Guru Sedunia lahir berkat hasil dari Konferensi antar pemerintah negara di Perancis. Konferensi ini dihadiri oleh 76 negara anggota UNESCO termasuk Indonesia. Sejak ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 1994, momen tersebut merupakan bentuk apresiasi dunia kepada guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang bertekad mencerdaskan putera-puteri bangsa.

Peran guru sangat penting bagi mutu pendidikan. Pendidikan sendiri sangat menentukan kemajuan suatu bangsa. Ketika Jepang mengalami kehancuran akibat serangan dari pasukan sekutu Amerika Serikat. Kota Hiroshima dan Nagasaki mengalami kelumpuhan, bahkan tidak ada titik kehidupan. Namun, ketika itu Kaisar Hirohito menanyakan kepada seluruh jenderal, “Berapa jumlah guru yang tersisa?”.

Begitu besarnya perhatian Jepang terhadap pendidikan. Negara matahari terbit yang saat itu mengalami kehancuran, kini mereka berhasil menjadi Negara maju, bahkan bisa bersaing dengan Amerika Serikat pada berbagai bidang. Hal ini bisa terjadi karena Jepang  mempunyai pandangan bahwa guru melalui pendidikan akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan ini berpengaruh terhadap majunya suatu bangsa.

Kesejahteraan Guru

Persoalan klasik ketika ada peringatan hari guru di Indonesia adalah tentang kesejateraan. Menurut Hasanah (2015) parameter kesejahteraan guru meliputi tunjangan kesehatan, tunjangan pendidikan anak, transportasi dan intensif-intensif lainnya. Dikutip dari tribunnews.com, tuntutan yang selalu disuarakan terkait dengan kesejahteraan guru adalah adanya peningkatan penghasilan guru dan pengangkatan guru honorer menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kesejahteraan guru tak lebih hanya menjawab persoalan penghasilan melalui sertifikasi dan tunjangan profesi guru. Ironisnya, masalah sertifikasi dan tunjangan profesi masih saja menyisakan cerita tak sedap. Mulai dari permainan kuota sertifikasi yang terindikasi ada suap dan manipulasi data sehingga mengakibatkan guru yang sudah bertugas belasan tahun belum tersertifikasi sementara guru yang baru saja selesai kuliah dapat disertifikasi.

Permasalahan kesejahteraan guru sangat kompleks. Padahal 74 tahun sudah Indonesia merdeka dari penjajah, tetapi permasalahan pendidikan belum tuntas terselesaikan. Masih banyak guru yang gajinya hanya 150-300 ribu perbulan. Jika kita bandingkan dengan negara-ngara tetangga, gaji guru di Indonesia masih sangat rendah. Dilaman kaskus.id rata-rata gaji guru Indonesia pertahun hanya 2.830 US$.

Mengutip Republika.co.id, Ketua umum PGRI Unifah Rasyidi mengatakan bahwa cita-cita PGRI belum terlaksana baik itu profesionalisme, kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru. Melihat realita guru saat ini, pemerintah memiliki peran yang sangat besar untuk mengatasi masalah ini. Karena kemajuan bangsa ini salah satu tolak ukurnya adalah kualitas pendidikan, yang diukur  dari kesejateraan guru.

Kesejahteraan Guru Sesungguhnya

Dalam sebuah jurnal Review Educational  Research, yang dikeluarkan oleh American Educational Research Association, Percival M. Symonds dan Robert T. Ford (1952) menyebutkan bahwa faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kesejahteraan guru yaitu Keamanan ekonomi, keamanan profesional, kenyamanan pribadi dan kondisi kerja.

Apa yang disampaikan oleh Symonds dan Ford di atas, sebenarnya sudah terakomodir dalam UU Guru dan Dosen (UUGD) . Berkaitan dengan keamanan ekonomi telah diatur gaji yang harus di atas kebutuhan hidup minimum, tunjangan profesi bagi guru-guru yang bersertifikat, tunjangan fungsional, tunjangan khusus untuk guru yang bertugas di daerah khusus, maslahat tambahan, jaminan kesejahteraan sosial dan kompensasi finansial bagi guru-guru yang di-PHK.

Sehingga penting bagi para guru untuk memahami UU Guru dan Dosen secara lebih komprehensif agar tidak keliru dalam memahami arti kesejahteraan guru yang sebenarnya. Dengan pemahaman yang benar juga guru akan mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya serta mengerti eksistensi dan konsekuensinya sebagai guru profesional.

Bagi pemerintah sudah bukan zamannya lagi untuk menutup-nutupi keterbatasan dalam pemenuhan kesejahteraan guru. Oleh karena itu, Pemerintah seharusnya mensosialisasikan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan terkait implementasi UU Guru dan Dosen karena hal ini merupakan indikator sampai sejauhmana kesejahteraan guru itu telah terpenuhi. Jika kesejahteraan guru terpenuhi, maka kualitas pendidikan meningkat sehingga akan mengingkatkan kemajuan bangsa juga. Semoga cita-cita founding father Indonesia bisa tercapai dengan meningkatnya indeks pendidikan Indonesia. Wallau alam bil as-shawab.
(Dimuat pada koran Duta Masyarakat edisi 4 Oktober 2019)

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Jenjang Pendidikan Formal Kader HMI

Implementasi Bersyukur dan Ikhlas dalam Meneguhkan Qalbu

Memahami Surat Yusuf Ayat 2: Agar Menggunakan Akal