Guru dan Kemajuan Bangsa
Penulis : Muhammad A’tourrohman
Ketua Umum HMI Komisariat Persiapan Saintek Periode 2019/2020
“Guru adalah seorang pejuang tulus tanpa tanda jasa yang mencerdaskan kehidupan bangsa.” (Ki Hajar Dewantara)
Sejarah mencatat bahwa Hari Guru Sedunia lahir berkat
hasil dari Konferensi antar pemerintah negara di Perancis. Konferensi ini dihadiri
oleh 76 negara anggota UNESCO termasuk Indonesia. Sejak ditetapkan pada tanggal
5 Oktober 1994, momen tersebut merupakan bentuk apresiasi dunia kepada guru
sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang bertekad mencerdaskan putera-puteri
bangsa.
Peran guru sangat penting bagi mutu pendidikan.
Pendidikan sendiri sangat menentukan kemajuan suatu bangsa. Ketika Jepang
mengalami kehancuran akibat serangan dari pasukan sekutu Amerika Serikat. Kota
Hiroshima dan Nagasaki mengalami kelumpuhan, bahkan tidak ada titik kehidupan.
Namun, ketika itu Kaisar Hirohito menanyakan kepada seluruh jenderal, “Berapa
jumlah guru yang tersisa?”.
Begitu besarnya perhatian Jepang terhadap pendidikan.
Negara matahari terbit yang saat itu mengalami kehancuran, kini mereka berhasil
menjadi Negara maju, bahkan bisa bersaing dengan Amerika Serikat pada berbagai
bidang. Hal ini bisa terjadi karena Jepang
mempunyai pandangan bahwa guru melalui pendidikan akan menghasilkan
sumber daya manusia yang berkualitas dan ini berpengaruh terhadap majunya suatu
bangsa.
Kesejahteraan
Guru
Persoalan klasik ketika ada peringatan hari guru di
Indonesia adalah tentang kesejateraan. Menurut Hasanah (2015) parameter
kesejahteraan guru meliputi tunjangan kesehatan, tunjangan pendidikan anak,
transportasi dan intensif-intensif lainnya. Dikutip dari tribunnews.com, tuntutan yang selalu disuarakan terkait dengan
kesejahteraan guru adalah adanya peningkatan penghasilan guru dan pengangkatan
guru honorer menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi
kesejahteraan guru tak lebih hanya menjawab persoalan penghasilan melalui
sertifikasi dan tunjangan profesi guru. Ironisnya, masalah sertifikasi dan
tunjangan profesi masih saja menyisakan cerita tak sedap. Mulai dari permainan
kuota sertifikasi yang terindikasi ada suap dan manipulasi data sehingga
mengakibatkan guru yang sudah bertugas belasan tahun belum tersertifikasi
sementara guru yang baru saja selesai kuliah dapat disertifikasi.
Permasalahan kesejahteraan guru sangat kompleks.
Padahal 74 tahun sudah Indonesia merdeka dari penjajah, tetapi permasalahan
pendidikan belum tuntas terselesaikan. Masih banyak guru yang gajinya hanya
150-300 ribu perbulan. Jika kita bandingkan dengan negara-ngara tetangga, gaji
guru di Indonesia masih sangat rendah. Dilaman kaskus.id rata-rata gaji guru Indonesia pertahun hanya 2.830 US$.
Mengutip Republika.co.id,
Ketua umum PGRI Unifah Rasyidi mengatakan bahwa cita-cita PGRI belum terlaksana
baik itu profesionalisme, kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru. Melihat
realita guru saat ini, pemerintah memiliki peran yang sangat besar untuk
mengatasi masalah ini. Karena kemajuan bangsa ini salah satu tolak ukurnya
adalah kualitas pendidikan, yang diukur
dari kesejateraan guru.
Kesejahteraan
Guru Sesungguhnya
Dalam sebuah jurnal Review Educational Research,
yang dikeluarkan oleh American
Educational Research Association, Percival M. Symonds dan Robert T. Ford
(1952) menyebutkan bahwa faktor-faktor yang berkontribusi terhadap
kesejahteraan guru yaitu Keamanan ekonomi, keamanan profesional, kenyamanan
pribadi dan kondisi kerja.
Apa yang disampaikan oleh Symonds dan Ford di atas,
sebenarnya sudah terakomodir dalam UU Guru dan Dosen (UUGD) . Berkaitan dengan
keamanan ekonomi telah diatur gaji yang harus di atas kebutuhan hidup minimum,
tunjangan profesi bagi guru-guru yang bersertifikat, tunjangan fungsional,
tunjangan khusus untuk guru yang bertugas di daerah khusus, maslahat tambahan,
jaminan kesejahteraan sosial dan kompensasi finansial bagi guru-guru yang
di-PHK.
Sehingga penting bagi para guru untuk memahami UU Guru
dan Dosen secara lebih komprehensif agar tidak keliru dalam memahami arti
kesejahteraan guru yang sebenarnya. Dengan pemahaman yang benar juga guru akan
mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya serta mengerti eksistensi dan
konsekuensinya sebagai guru profesional.
Bagi pemerintah sudah bukan zamannya lagi untuk
menutup-nutupi keterbatasan dalam pemenuhan kesejahteraan guru. Oleh karena
itu, Pemerintah seharusnya mensosialisasikan langkah-langkah yang telah dan
akan dilakukan terkait implementasi UU Guru dan Dosen karena hal ini merupakan
indikator sampai sejauhmana kesejahteraan guru itu telah terpenuhi. Jika
kesejahteraan guru terpenuhi, maka kualitas pendidikan meningkat sehingga akan mengingkatkan
kemajuan bangsa juga. Semoga cita-cita founding father Indonesia bisa tercapai
dengan meningkatnya indeks pendidikan Indonesia. Wallau alam bil as-shawab.
(Dimuat pada koran Duta Masyarakat edisi 4 Oktober 2019)
mantap tum
ReplyDelete