“Kekerasan Seksual, Derita yang Terus Terulang, Diam yang Perlu Diakhiri”

Kekerasan seksual di Indonesia bukan lagi sekadar statistik yang tersembunyi di balik laporan-laporan resmi. Ia telah menjadi luka menganga yang terus berdarah di tengah masyarakat kita. Setiap hari, media sosial dibanjiri pengakuan korban, tangisan yang terlambat didengar, dan kemarahan kolektif yang seringkali hanya bertahan sesaat sebelum tenggelam oleh isu viral berikutnya. Kekerasan seksual bukan sekadar peristiwa kriminal; ia adalah luka kolektif yang mencederai martabat manusia dan merusak struktur sosial. Di Indonesia dan secara global, berbagai fakta terbaru kembali menunjukkan bahwa persoalan ini masih jauh dari tuntas.

Sepanjang Januari 2026 saja, deretan kasus kekerasan seksual terus memenuhi berita nasional. Di berbagai wilayah di Indonesia dilaporkan sejumlah pencabulan, pemerkosaan, dan pelecehan seksual, termasuk laporan bidan di Dairi yang diduga mencabuli remaja 16 tahun, serta kasus pemerkosaan di Maumere yang terjadi di siang bolong saat korban mencuci piring di warung. Tidak hanya itu, viral pula video dua pria yang melakukan masturbasi di bus Transjakarta sehingga ditangkap polisi, serta berita tentang kakak yang memperkosa adik iparnya sampai korban melahirkan. Selain itu, isu pemerkosaan siswi SMA di Belu, NTT yang menyeret figur publik baru-baru ini juga mengundang reaksi luas publik.

Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan bagaimana keberanian para penyintas mulai memecah kesunyian. Gerakan #MeToo yang bergema dari Barat menemukan resonansinya di tanah air, memicu gelombang pengungkapan kasus-kasus yang selama ini terkubur rapat. Namun, pertanyaan mendasar tetap menggantung: sudahkah kita, sebagai masyarakat, benar-benar berubah?

Salah satu hambatan terbesar dalam penanganan kekerasan seksual adalah budaya victim blaming yang masih sangat kental. Ketika seorang korban berani bersuara, yang pertama kali ditanyakan bukanlah tentang pelaku, melainkan: “Kamu pakai baju apa?”, “Kenapa keluar malam?”, “Kenapa baru lapor sekarang?”.

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar rasa ingin tahu yang tidak bersalah. Ia adalah cerminan dari sistem nilai yang secara sistematis menempatkan beban pembuktian pada korban, bukan pada pelaku. Korban harus “cukup polos”, “cukup trauma”, dan “cukup kredibel” untuk dipercaya. Sementara pelaku, terutama yang memiliki privilese sosial, ekonomi, atau kekuasaan, seringkali terlindungi oleh tembok kekuasaan yang kokoh. Mentalitas diam dan bias sosial ini memperparah penderitaan korban. Banyak perempuan dan anak enggan melapor karena takut tidak dipercaya, distigmatisasi, atau justru disalahkan. Tingginya angka kekerasan yang tidak tercatat menunjukkan adanya fenomena gunung es yang jauh lebih besar dari yang terlihat.

Perjuangan untuk mendapatkan payung hukum yang komprehensif telah berlangsung puluhan tahun. Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang akhirnya disahkan pada April 2022 menjadi Undang-Undang TPKS merupakan tonggak penting, meskipun proses pengesahannya penuh dengan perdebatan dan kompromi.

Undang-undang ini membawa harapan baru dengan mendefinisikan sembilan bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya tidak terakomodasi dalam KUHP, termasuk pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, hukum yang baik di atas kertas tidak akan berarti tanpa implementasi yang serius dan konsisten. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kendala: minimnya bukti yang dapat diproses secara hukum, rendahnya kepercayaan korban terhadap aparat penegak hukum, serta lemahnya perlindungan dan dukungan pascakejadian.

Kekerasan seksual bukan semata-mata isu kriminal. Ia adalah masalah budaya, sosial, dan institusional. Kekerasan ini mencerminkan ketimpangan relasi kuasa, stigma terhadap korban, serta ketidaksiapan sistem sosial untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, perubahan tidak cukup dilakukan melalui pemberitaan sesaat atau empati di media sosial, melainkan membutuhkan reformasi struktural di keluarga, sekolah, institusi pendidikan, media, hingga lembaga penegak hukum.

Pada akhirnya, kita sebagai masyarakat perlu bertanya: sampai kapan korban harus terus menderita dalam keheningan? Sebelum kita kehilangan rasa kemanusiaan kita sendiri, sudah waktunya publik bersuara lebih keras dan menuntut keadilan yang sejati bagi setiap korban kekerasan seksual.


Profil Penulis

Nashwa Salsabila

UIN WALISONGO SEMARANG

Sumber:

  • Detik.com. “Berita Kekerasan Seksual.” https://www.detik.com/tag/kekerasan-seksual
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). “Banyak Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tidak Berani Melapor.” https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-banyak-perempuan-dan-anak-korban-kekerasan-tidak-berani-melapor
  • The Asia Foundation. “Delivering Justice: Helping Victims of Sexual Violence in Indonesia.” https://asiafoundation.org/delivering-justice-helping-victims-of-sexual-violence-in-indonesia-by-training-advocates-and-paralegals/

Comments

Popular posts from this blog

Jenjang Pendidikan Formal Kader HMI

Memahami Surat Yusuf Ayat 2: Agar Menggunakan Akal

Implementasi Bersyukur dan Ikhlas dalam Meneguhkan Qalbu